EDISIINDONESIA.id – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai memberlakukan tarif impor baru terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai Jumat (24/7/2026). Kebijakan tersebut diterapkan setelah berakhirnya tarif sementara sebesar 10% yang berlaku selama 150 hari.
Tarif baru diumumkan melalui pemberitahuan di Federal Register dan diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dengan alasan lemahnya penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa di sejumlah negara mitra dagang. Kebijakan ini mencakup sekitar 99,4% dari total impor AS, meski sejumlah komoditas tetap dikecualikan.
Produk seperti minyak dan gas, pupuk, beberapa bahan pangan, serta barang yang telah dikenakan tarif keamanan nasional berdasarkan Section 232, termasuk baja, aluminium, tembaga, dan kendaraan, tidak masuk dalam kebijakan baru tersebut.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penegakan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.
“Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor tenaga kerja paksa selama hampir seabad, dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,” kata Jamieson Greer.
Pada ketentuan final, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif impor sebesar 10%. Negara lain dengan tarif serupa antara lain Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabung dengan tarif most-favored nation (MFN) menghasilkan bea masuk sebesar 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.
Sejumlah negara langsung menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide menyatakan negaranya telah memiliki aturan yang jelas untuk mencegah perdagangan barang hasil kerja paksa sehingga tarif tersebut tidak memiliki dasar.
Australia dan Brasil juga menyebut kebijakan itu tidak beralasan dan akan mengupayakan pencabutannya. Sementara Kanada menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah AS terkait kebijakan tersebut.
Di dalam negeri AS, Gubernur Massachusetts Maura Healey turut mengkritik kebijakan tersebut.
“Tarif ini akan mengakibatkan biaya yang lebih tinggi, berdampak negatif pada dunia usaha, dan melemahkan daya saing Amerika. Tidak ada yang mampu menanggungnya,” ujarnya.
Pemerintah AS menegaskan tarif baru dirancang agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan tarif sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2026. Menurut pejabat pemerintahan Trump, kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dorongan dari anggota Kongres untuk menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. (edisi/bs)
Comment