KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya membenarkan adanya langkah penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di sebuah hunian di Kompleks CitraLand, Kendari.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2020/2021.
Melalui siaran pers Selasa (14/7/2026) malam, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin menyatakan penggeledahan berlangsung pada 26 Juni 2026 lalu.
“Kegiatan itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Bustanil.
Hingga saat ini, pihak Kejari Kolaka belum bersedia merilis identitas pemilik rumah yang digeledah. Hal ini pun memicu spekulasi di masyarakat, seiring beredarnya kabar bahwa bangunan tersebut milik seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara—namun informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.
Perkembangan Penyidikan
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa total 112 orang, yang terdiri dari 111 saksi dan satu orang ahli.
“Saksi berasal dari berbagai unsur: pengurus kelompok tani, penyedia barang/jasa, pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sultra, hingga pihak kementerian yang terkait pelaksanaan program,” jelas Bustanil.
Selain pemeriksaan saksi, tim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain dan menyita berkas yang diduga erat kaitannya dengan perkara ini untuk melengkapi alat bukti.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pelaksanaan PSR pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, dengan total anggaran sekitar Rp7,5 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat pada TA 2020/2021.(**)
Comment