Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ketua Komisi III DPR: Saya Belum Tahu

EDISIINDONESIA.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini direspons oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengaku belum menerima informasi resmi terkait kebijakan yang baru diterbitkan Korps Adhyaksa itu.

“Saya belum tahu pasti soal itu. Nanti saja ya,” ujar Habiburrokhman saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi penerbitan surat edaran kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data serta keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kebijakan ini diambil karena batas waktu pelaksanaan pengumpulan data telah berakhir, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Benar surat itu dikeluarkan. Alasannya karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai, dan surat ini diterbitkan supaya ketentuan sebelumnya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” jelas Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Perintah tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan jajaran Kejati untuk melakukan inventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).(edisi/rmol)

Comment