Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi PT AMIN, Posaline Dewi Kembali Diperiksa

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa Posaline Dewi, terpidana kasus korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), pada Selasa (14/7/2026). Posaline tiba di lingkungan Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan vonis kepada Posaline Dewi berupa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pemeriksaan ulang ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara PT AMIN Jilid III.

“Terpidana perkara PT AMIN, Posaline Dewi, kita periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” ungkap Muhammad Ilham kepada sejumlah wartawan pada hari yang sama.

Lebih lanjut ia menerangkan, keterangan yang diambil dari Posaline Dewi berkaitan erat dengan penetapan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yaitu Andi, IG, dan AG.

Perlu diketahui, dalam perkara korupsi PT AMIN sebelumnya, pengadilan telah memvonis total sembilan terdakwa. Selain Posaline Dewi dan Roby Muharam, daftar terdakwa meliputi mantan Kepala Syahbandar Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, Direksi PT AMIN Mohammad Machrusy serta Mulyadi, Direksi PT Babarina Putra Bersaudara (BPB) Erick Subagyo, dan Direksi PT Pandu Citra Mulia (PCM) HH beserta HP.

Berdasarkan perhitungan resmi, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka sekitar Rp233 miliar.(**)

Comment