BUTON, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Kapitalau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Buton dan Kota Baubau.
Empat pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar diamankan pada Sabtu (26/6/2026) sekitar pukul 00.00 WITA.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AF alias AL (17), FK alias AJ (17), MR alias RI (16), dan MR alias RE (16). Mereka berasal dari Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menjelaskan bahwa para pelaku berangkat dari Kota Baubau menuju Kabupaten Buton pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WITA dengan tujuan melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku berangkat secara bersama-sama menggunakan satu unit sepeda motor dari Kota Baubau menuju Kabupaten Buton dengan niat melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Sunarton.
Setibanya di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning milik warga dengan cara diderek menggunakan sepeda motor yang mereka bawa dari Baubau.
Setelah itu, mereka melanjutkan aksinya dengan mencuri satu unit Yamaha MX King berwarna hitam yang terparkir di sebuah bengkel di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina.
Lebih jauh, motor Mio M3 yang sebelumnya dicuri kemudian ditinggalkan di sekitar permukiman warga dalam kondisi ban depan dan knalpot telah dilepas.
Komplotan tersebut kemudian bergerak ke Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa, dan kembali mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah yang terparkir di depan rumah pemiliknya.
“Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, para pelaku menuju Kota Baubau untuk menjemput seorang rekannya, kemudian menyembunyikan kendaraan hasil curian di rumah seorang warga di wilayah Batauga, Kabupaten Buton Selatan, dengan alasan dititipkan selama beberapa hari,” kata AKP Sunarton.
Dari hasil pengembangan penyidikan, para pelaku juga mengakui sebelumnya pernah mencuri satu unit Yamaha Mio M3 di Desa Siomanuru, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana operasional untuk menjalankan aksi pencurian berikutnya.
Selain itu, saat diperiksa penyidik, para pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan pencurian knalpot dan ban sepeda motor di wilayah Kota Baubau.
Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa; Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo; Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina; serta Desa Siomanuru, Kecamatan Lasalimu Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Yamaha Mio M3, satu unit Kawasaki Ninja, dan satu unit Yamaha MX King.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku merupakan kelompok pelajar yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten di wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan di wilayah Kabupaten Buton Selatan.
“Untuk proses hukum terhadap para pelaku, penyidik tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (**)
Comment