Rugikan Negara Rp233 Miliar: Menguji Independensi Surveyor Skandal Korupsi Ore Nikel PT AMIN

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengungkap kasus korupsi dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka. Perkara ini melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp233 miliar. Sebanyak sembilan orang telah dinyatakan terbukti bersalah dan kini menjalani hukuman.

Kesembilan terpidana tersebut meliputi mantan Kepala Syahbandar berinisial SPI, Inspektur Tambang berinisial AS, dua direksi PT AMIN berinisial MA dan MLY selaku pemegang dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Direksi PT BPB berinisial ES, dua pengurus PT PCM berinisial HH dan HE dari perusahaan yang izin usahanya sudah tidak aktif, serta dua pihak lain berinisial PD dan RM.

Dari total kerugian negara, baru sekitar Rp58 miliar yang berhasil diidentifikasi dan saat ini sedang dalam proses pemulihan. Sementara itu, sekitar Rp175 miliar lainnya masih harus dikejar oleh kejaksaan dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, terungkap pola perdagangan yang dilakukan para pelaku, mengirimkan bijih nikel secara ilegal dengan memanfaatkan dokumen RKAB milik PT AMIN, serta lolos dari pemeriksaan administrasi asal barang.

Siapa yang Bertugas Mengawasi dan Memverifikasi Asal Barang?

Dalam sistem perdagangan pertambangan, bijih nikel tidak dapat dikirim begitu saja. Terdapat rangkaian prosedur administrasi dan verifikasi yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan dokumen asal barang, pengawasan di pelabuhan, hingga pengecekan jumlah dan kualitas yang dilakukan oleh lembaga survei independen.

Di sinilah letak peran penting lembaga survei. Mereka bertugas memverifikasi berat dan mutu mineral, serta memastikan kesesuaian antara barang yang dikirim dengan dokumen yang melampirinya.

Dalam kasus PT AMIN, terungkap adanya penggunaan dokumen secara tidak wajar dalam jumlah besar selama kurun waktu tertentu. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan, bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan yang dijalankan lembaga survei? Apakah prosesnya sesuai prosedur? Apakah ada ketidaksesuaian yang tidak terdeteksi, atau justru terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan praktik ilegal ini berlangsung?

Media ini telah berupaya mengonfirmasi salah satu lembaga survei yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, yaitu PT Carsurin. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, hasil verifikasi dari lembaga survei menjadi salah satu syarat utama untuk diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar oleh pihak Syahbandar. Terkait kasus ini, PT Carsurin termasuk salah satu lembaga yang telah diperiksa penyidik. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said.

“Pihaknya sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Irwan Said pada 3 Juni 2026.
Meski sudah diperiksa, hingga saat ini belum diketahui secara rinci isi keterangan yang diberikan maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, pada 12 Juni 2026 telah memerintahkan tim penyidik untuk melanjutkan tahap penyidikan jilid III terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari korupsi ini.

“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga menerima keuntungan dari kasus ini. Saat ini prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Meskipun belum merinci nama pihak yang dibidik, Dr. Sugeng menegaskan penyidik sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Belum bisa diumumkan karena masih dalam tahap penyelidikan, namun kami sudah memiliki target yang akan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kejaksaan diharapkan bersikap tegas dan mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekaligus memutus mata rantai perdagangan bijih nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Sebab, peredaran nikel dalam jumlah besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya dokumen yang dipalsukan, proses verifikasi yang dilalaikan, pengawasan yang tidak berjalan, serta pihak-pihak yang diuntungkan dari setiap pengiriman barang tersebut.(**)

Comment