Polisi Ungkap Modus Pencurian Telkomsel di Buton Tengah, Rusaki Pagar dan Hendak Dijual ke Baubau

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Satreskrim Polres Buton Tengah ungkap modus operandi pelaku pencurian fasilitas tower telkomsel di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu, pada Jumat (26/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal mengatakan bahwa pelaku terlebih dahulu merusak pagar masuk dan memutus kabel yang terpasang pada tiang maupun genset.

“Modus operandi para pelaku yakni dengan merusak pagar akses masuk tower, memutus kabel yang terpasang pada tiang maupun genset,” katanya, Sabtu (27/6/2026).

Selanjutnya, pelaku mengambil aki dan beberapa kompenen lainnya untuk dijual ke Kota Baubau.

“Kemudian mengambil aki dan komponen lainnya untuk dijual di Kota Baubau. Hasil penjualan rencananya akan dibagi rata kepada ketiga pelaku,” ujarnya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor scoopy, satu aki GS 70 ampere, satu unit aki GS 100 Ampere, satu kabel grounding, serta kabel baterai hasil curian.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Tim URC Resmob Albatros masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta upaya pencarian barang bukti lainnya.

Sebagai informasi, kedua pelaku masing-masing berinisial HS (29) dan MJ (25). Sementara satu pelaku EI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga masih berupa melakukan pengejaran terhadap pelaku IE guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

Comment