Masuk Lewat Atap Rumah , Dua Pelaku Pencurian Mobil di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN), LR (53), mengalami kerugian hingga Rp160 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni HG (43), seorang wiraswasta, dan RZ (30), juga berprofesi sebagai wiraswasta.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan H. Lamuse, BTN Manabba Residence A3, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (23/6/2026), sekitar pukul 02.05 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan pelaku RZ memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur untuk masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang.

“Pelaku RZ masuk ke rumah korban dengan cara memanjat atap belakang melalui pohon pepaya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci mobil yang berada di dalam kamar korban,” ujar Edwin, Kamis (25/6/2026).

Setelah memperoleh kunci, RZ membawa kabur mobil Honda Brio bernomor polisi B 2810 TYL milik korban dan menyembunyikannya di rumah orang tuanya.

“Mobil tersebut rencananya akan dijual kepada rekannya di Kota Baubau dengan harga sekitar Rp80 juta hingga Rp85 juta,” jelasnya.

Polisi mengungkap, tersangka HG berperan sebagai pihak yang menyuruh RZ melakukan pencurian sekaligus mengantarkan RZ ke lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya memarkir mobilnya di halaman rumah pada Senin (22/6/2026), sekitar pukul 17.00 Wita dalam keadaan terkunci. Namun, saat bangun keesokan harinya sekitar pukul 05.30 Wita, mobil tersebut sudah tidak berada di tempat.

Selain mobil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci mobil, satu matras yoga warna cokelat, tas milik korban yang berisi dokumen BPKB kendaraan, satu unit televisi LG 32 inci beserta remote, serta satu alat pijat punggung dan kaki.

Dari hasil pemeriksaan, RZ juga mengakui pernah mengambil sejumlah barang milik korban di lokasi yang sama, di antaranya tas berisi dokumen BPKB, satu unit televisi merek Sharp, dan alat pijat.

Lebih lanjut, hasil tes urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“RZ merupakan mantan tukang plafon di rumah korban, sedangkan HG diketahui merupakan ketua RT di lingkungan tempat tinggal RZ,” kata Edwin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.(**)

Comment