Dua Pria di Buton Tengah Ditangkap Polisi Usai Curi Fasilitas Tower Telkomsel, Satu Pelaku DPO

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian fasilitas tower telkomsel di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu, pada Jumat (26/6/2026).

Kali ini, polisi mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial HS (29) dan MJ (25). Sementara satu pelaku EI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal setelah seorang teknisi menerima laporan terkait gangguan jaringan.

“Kasus ini terungkap setelah seorang teknisi Tower Telkomsel menerima laporan adanya gangguan jaringan pada Jumat pagi,” katanya, Selasa (27/6/2026).

Saat dilakukan pengecekan, pagar tower telah mengalami kerusakan dan sejumlah komponen lainnya hilang.

“Saat melakukan pengecekan di lokasi, korban mendapati pagar akses masuk tower telah dirusak dan sejumlah komponen penting, seperti kabel grounding, kabel baterai, serta aki genset telah hilang,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, sehari sebelumnya, sempat ditemukan upaya percobaan percurian dilokasi tersebut. Namun segera dilakukan perbaikan terhadap kerusakan fasilitas tower.

Akibat aksi para pelaku, pihak Telkomsel mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp84 juta rupiah dan segera melapor kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Buton Tengah melalui Tim URC Resmob Albatros melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Ia menambahkan bahwa HS berhasil diamankan di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, sedangkan MJ ditangkap di kawasan Pelabuhan Feri Desa Wara, Kecamatan Lakudo, saat diduga hendak menuju Kota Baubau.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tower Telkomsel yang berada di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Comment