KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wawotobi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
Terduga pelaku diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil bersama personel pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.50 WITA di wilayah Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Satreskrim setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Rahman, Jumat (26/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai barang bukti.
IPTU Rahman menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Konawe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi wujud nyata kesigapan dan komitmen Polres Konawe dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.(**)
Comment