Hendak Dijual Keluar Daerah, Polres Konawe Amankan 258 Tabung Gas LPG 3 Kg

KONAWE, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi.

Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, menyatakan penemuan ini berasal dari kegiatan pengawasan distribusi barang bersubsidi. “Langkah ini dilakukan agar energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya pada Sabtu (20/6/2026).

Peristiwa terjadi Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, saat petugas mendapati kendaraan Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi DT 8603 DA mengangkut 258 tabung LPG 3 kg. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan maupun niaga yang sah.

Dari pemeriksaan awal, tabung-tabung tersebut diduga akan dibawa ke luar daerah untuk dijual kembali. Petugas kemudian mengamankan kendaraan dan barang bukti, serta memeriksa pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Rahman menegaskan pengawasan ini penting menjaga hak masyarakat mendapatkan energi dengan harga terjangkau sesuai ketentuan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan berjalan transparan dan akuntabel.

Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi aturan guna menghindari kerugian masyarakat luas. “Kami berkomitmen menjaga stabilitas distribusi dan menegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (**)

Comment