Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita Lebih dari 3 Kilogram Sabu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (19/6/2026), dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., serta didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., dan jajaran pejabat utama Ditresnarkoba.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, dengan mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti seberat total 3.089 gram atau lebih dari 3 kilogram sabu.

Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial J.O. (38 tahun), warga Kabupaten Kolaka. Ia diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.008 gram. Sementara itu, pada kasus kedua, aparat mengamankan seorang pria berinisial H. (31 tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dalam jaringan di wilayah Kota Kendari. Dari tersangka ini, berhasil disita sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menyatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya dinilai dari jumlah barang bukti atau tersangka yang diamankan, tetapi juga memiliki makna strategis dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan.

“Setiap pengungkapan adalah langkah nyata untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat—terutama generasi muda—menjadi korban penyalahgunaannya. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian di bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan pun dapat ditekan,” ujarnya.

Lebih lanjut, keberhasilan ini juga mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang sering menggunakan keuntungan dari peredaran narkotika untuk melakukan tindak pidana lain. Hal ini turut mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

Selain itu, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum yang bekerja secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Pihak kepolisian juga berharap keberhasilan ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Setiap kasus yang berhasil diungkap bukan sekadar wujud penegakan hukum, melainkan juga investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.(**)

Comment