KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Tim Unit II Subdit II Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial F, warga Kota Kendari. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan lima unit mobil sewaan bermerek Honda.
“Pada hari Minggu lalu, kami telah menahan seorang perempuan yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, saat dikonfirmasi Rabu (10/6/2026).
Wisnu menjelaskan, penanganan kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit Honda HR‑V dan tiga unit Honda Brio.
“Pelaku menyewa kendaraan dari berbagai tempat usaha rental dalam waktu yang berbeda‑beda. Mobil tersebut dipakai beberapa hari, lalu digadaikan ke berbagai pihak di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan, dan sekitarnya,” bebernya.
Nilai tebusan saat penggadaian bervariasi, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per unit kendaraan. Menurut keterangan penyidik, motif tindakan pelaku didorong kesulitan ekonomi setelah berpisah dari suami. Uang hasil penggadaian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari‑hari.
“Dipastikan, aksi ini bukan tindakan kelompok atau sindikat, melainkan dilakukan secara mandiri oleh pelaku sendiri,” tegas Wisnu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Mobil Rental (ARM) Sultra, Zhul Fiqh, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kepolisian mengungkap kasus yang menimpa anggotanya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra yang bertindak sigap dan cepat menangani kasus ini,” katanya.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha jasa sewa kendaraan, khususnya di wilayah Kendari, agar lebih teliti dan berhati‑hati saat menerima penyewa demi menghindari kerugian serupa.(**)
Comment