Polresta Kendari Bongkar Jaringan Pencurian Handphone, 16 Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim gabungan yang terdiri dari URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari, serta Intelmob Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian dan penadahan barang curian. Kasus ini diketahui terjadi di puluhan lokasi yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Kendari.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DE pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.45 Wita, di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa DE beraksi bersama rekannya yang berinisial U. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur di dalam kendaraan.
“Pelaku DE mengambil barang milik korban yang diletakkan di atas dasbor mobil, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi dari atas sepeda motor,” jelas Welliwanto pada Senin (8/6/2026).

Dari aksi tersebut, pelaku mengambil satu unit ponsel Vivo F23 5G dan uang tunai sebesar Rp900.000. Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial JA yang mengelola Konter Raja HP, dengan harga Rp500.000. Uang hasil penjualan serta uang tunai milik korban kemudian dibagi bersama. Sebagian uang yang diterima DE diketahui digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut pada malam yang sama, terungkap bahwa DE diduga kuat telah melakukan aksi serupa di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polresta Kendari. Dari total barang curian tersebut, 16 unit ponsel dijual kepada JA, dua unit kepada tersangka MU, dan 13 unit lainnya disebar ke sejumlah konter ponsel di wilayah Kota Kendari.

Pada dini hari Minggu (7/6/2026), tim gabungan berhasil mengamankan 16 unit ponsel yang diduga menjadi barang bukti dari serangkaian aksi kejahatan tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari berbagai tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku,” ungkap AKP Welliwanto.

Dari pengembangan terhadap penadah JA, polisi menyita tujuh unit ponsel dengan jenis dan tipe berbeda, antara lain: Oppo A5 Pro 5G, Oppo A16, Vivo Y21A, Vivo 1902, Infinix Hot 50, Samsung Galaxy A50, dan satu unit Realme. Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka MU, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel Vivo Y12s.

Upaya pengungkapan kembali dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari operasi ini, pihak kepolisian menambah jumlah barang bukti dengan penyitaan enam unit ponsel lainnya, yakni: Vivo V60, iPhone 7, Oppo A6X, Oppo A60, Samsung Z Fold 3, dan Redmi 10.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengidentifikasi seluruh korban serta menelusuri asal-usul dan kepemilikan sah dari seluruh barang bukti yang telah diamankan.(**)

Comment