KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka.
Tim Opsnal Narco Five yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (2/6/ 2026), sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Seorang pria berinisial A (37), warga Kelurahan Silea, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanggetada.
” Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada,” kata Riswandi, Jumat (5/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Desa Popalia dan mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam kamar kost miliknya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,28 gram.
“Barang bukti narkotika 3 sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,28 gram,” ujarnya.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah dompet warna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu lembar aluminium foil, dan satu buah kantong klip warna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diduga diperoleh melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil penyidikan. (**)
Comment