KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Perselisihan tanah yang merupakan aset milik Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hingga kini belum menemukan titik terang. Masalah ini muncul setelah adanya klaim sepihak dari sejumlah oknum yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut, padahal status hukumnya masih jelas sebagai milik negara.
Polemik berawal dari upaya penguasaan lahan yang berstatus pinjam pakai. Klaim kepemilikan itu didasarkan pada surat pelepasan hak atas tanah yang diterbitkan pada tahun 1998 silam oleh mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan PPH Daerah Tingkat II Kendari, J. Soeharjo. Dalam dokumen tersebut, pejabat saat itu melepaskan hak atas tanah seluas sekitar 1.887 meter persegi (nomor sertipikat P.6) kepada Ir. Azis B. Batara, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemukiman di instansi yang sama.
Selain itu, J. Soeharjo juga menyerahkan sebagian lahan seluas 2.182 meter persegi (nomor sertipikat P.7) kepada Alfrida T. Salulinngi, yang berstatus sebagai staf UPT SP. E-ADB Wawotobi.
Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa jauh sebelum surat pelepasan hak itu dibuat, tepatnya pada tahun 1993, Badan Pertanahan telah menerbitkan sertipikat yang menetapkan status tanah tersebut sebagai hak pakai yang dipegang penuh oleh Departemen Transmigrasi Republik Indonesia. Artinya, surat pelepasan hak yang dijadikan dasar klaim tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena lahan itu bukanlah tanah yang boleh diperjualbelikan atau dialihkan secara pribadi.
Kepala Desa Ahuawatu, Adi Haryono, menegaskan bahwa dirinya berhak dan wajib mempertahankan aset negara tersebut. Sikap tegas ini diambilnya berdasarkan Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrtrans) Kabupaten Konawe Nomor 500.18/299/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas, Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si.
Meski telah memiliki dasar hukum yang jelas, Adi mengaku kerap merasa tidak nyaman karena kelakuan pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut. Bahkan, warga desa yang berada di lokasi tersebut kerap mendapatkan perlakuan buruk.
“Warga saya sudah berapa kali diusir oleh oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah itu,” ungkap Adi Haryono kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/5/2026).
Menanggapi situasi yang semakin memanas, Pemerintah Desa Ahuawatu masih menunggu langkah konkret dan tanggapan resmi dari Disnakrtrans Konawe selaku instansi pembina dan pemegang otoritas terkait aset tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe belum memberikan keterangan apa pun terkait persoalan ini. Awak media yang berupaya meminta konfirmasi juga belum berhasil menemui Kadis Nakertrans di ruang kerjanya dalam beberapa kali kunjungan.(**)
Comment