KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Garda Pemuda (GARPEM) Sulawesi Tenggara melontarkan kritik keras dan mempertanyakan kepatuhan hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di wilayah izin usaha milik PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM), Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Pasalnya, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diketahui masih berstatus dibekukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bagi GARPEM, jika benar kegiatan tambang masih berjalan di tengah status pembekuan izin, maka hal itu masuk kategori pertambangan ilegal yang sangat mencederai supremasi hukum serta prinsip tata kelola sumber daya alam yang baik di daerah.
“Selama IUP masih dibekukan, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut. Jika nyatanya masih beroperasi, maka legalitasnya sangat patut dipertanyakan,” tegas pernyataan sikap GARPEM Sultra, Selasa (13/5/2026).
Organisasi kepemudaan ini menegaskan bahwa sektor pertambangan adalah bidang strategis yang wajib dijalankan berdasar prinsip hukum, transparansi, dan kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Segala bentuk kegiatan yang menyimpang dari aturan perizinan sah dinilai melanggar hukum dan merusak iklim usaha yang sehat.
Lebih jauh, GARPEM juga mengungkap fakta bahwa status IUP PT BBDM saat ini sedang menjadi objek sengketa hukum yang ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Jenderal Lapangan GARPEM, Ridwas, organisasi ini melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait:
– Mendesak Polda Sultra segera menghentikan total seluruh aktivitas pertambangan di wilayah kerja PT BBDM, serta menindak tegas pihak atau oknum yang tetap beroperasi meski izin dibekukan.
– Meminta seluruh alat berat dan sarana operasional tambangan segera dikeluarkan dari lokasi, hingga ada kejelasan hukum dan pencabutan status pembekuan secara resmi.
– Menuntut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Baubau menahan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi pengangkutan bijih nikel dari dermaga PT BBDM selama status hukum IUP masih bersengketa.
– Meminta Bareskrim Polri segera menuntaskan penanganan sengketa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar polemik tidak berlarut-larut.
GARPEM Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menjaga tegaknya hukum, kepastian investasi yang bertanggung jawab, serta perlindungan sumber daya alam milik masyarakat Sulawesi Tenggara.(**)
Comment