20 Organisasi Adat di Kolaka Tuntut Pencabutan IUP PT Tosida Indonesia

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Sebanyak 20 organisasi adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Tolaki Mekongga menuntut Pemerintah Pusat — melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) — untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tosida Indonesia.

“Ke-20 organisasi adat ini akan terus bergerak mendesak pemerintah agar segera mencabut IUP PT Tosida Indonesia,” ujar Mansiral Usman usai memimpin aksi damai memperingati Hari Buruh Sedunia di depan kantor DPRD Kolaka, Rabu (7/5).

Menurutnya, desakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas usaha di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslan, untuk segera mencabut izin PT Tosida Indonesia. Perusahaan ini diduga telah merugikan negara dan seolah-olah kebal hukum,” tegasnya.

Mansiral menduga kekebalan hukum yang dirasakan PT Tosida melibatkan oknum pejabat yang diduga telah menerima suap. Hal ini semakin terang setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Padahal, perusahaan sebelumnya mengklaim telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Izin itu harus segera dicabut karena terdapat dugaan tindak pidana, pelanggaran administratif, dan pelanggaran lingkungan yang menjadi dasar hukum yang kuat. Apalagi IUP dengan nomor SK 159 Tahun 2010 seluas 5.000 hektar itu baru akan berakhir pada 10 Oktober 2027,” jelas Mansiral.

Ia juga menyinggung putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari pada tahun 2022 terkait kasus yang sama. Saat itu, majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa dari unsur pidana PT Tosida Indonesia, padahal jaksa penuntut umum menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi ketiganya. Salah satu terdakwa adalah mantan Kepala Bidang Pertambangan di tingkat provinsi, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas.

Selain PT Tosida Indonesia, pihaknya juga mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha pertambangan perusahaan lain yang sudah memegang izin produksi dan rekomendasi Clear and Clean (CnC) 6–7, namun sama sekali tidak melakukan aktivitas pertambangan.

“Di antaranya ada PT Bola Dunia Mandiri (BDM), PT Dharma Bumi Kolaka, dan PT Dharma Bumi Kendari. Mereka memegang izin produksi tapi tidak beroperasi. Pencabutan izin ini adalah solusi agar aset negara bermanfaat maksimal bagi negara dan masyarakat Kolaka,” tutur Mansiral.

“Negara harus tegas. Masyarakat adat Tolaki Mekongga akan tetap menjadi garda terdepan mendukung seluruh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah demi kepentingan rakyat,” tambahnya.

Menurut Mansiral, keberadaan IUP PT Tosida Indonesia dan sejumlah izin usaha lain di wilayah Kecamatan Pomalaa sama sekali tidak berdampak pada peningkatan ekonomi warga. Sebaliknya, dampak buruk yang dirasakan sangat nyata.

“Yang ada justru kerusakan lingkungan yang sangat mengkhawatirkan. Kita sering mengalami banjir lumpur, dan itu adalah dampak langsung dari aktivitas pertambangan di sana,” pungkas Mansiral.(**)

Comment