Kurir Sabu di Kolaka Diringkus Polisi, Akui Diberi Imbalan Rp300 Ribu Oleh OTK

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Seorang pemuda berinisial A (19) asal Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Minggu (3/5/2026).

Pengungkapan ini dilakukan pada 06.30 WITA bertempat di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polres Kolaka mendapat informasi dari warga melalui program sabahat Polri.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa,” katanya, Senin (4/5/2026).

Setelah dilakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai, petugas menemukan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Pelaku segera diamankan saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Ketika dilakukan proses interogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari orang yang tak dikenal (OTK). Dirinya diberi imbalan senilai Rp300 ribu rupiah dalam menjalankan tugasnya.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, dengan imbalan sebesar Rp300.000,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa barang tersebut rencananya akan disimpan kembali di lokasi lain sesuai arahan pemberi perintah.

Selain itu, pelaku berperan sebagai kurir dalam proses peredaran dengan menggunakan sistem tempel.

“Tersangka berperan sebagai perantara (kurir) dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, atas perintah seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 1 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 30,02 gram dan 1 sachet plastik klip berisi daun kering diduga tembakau gorilla 0,61 gram.

Sementara barang bukti Non Narkotika diantaranya 1 bungkus rokok merek Win Click, 1 dompet warna coklat, 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Kolaka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka.(**)

Comment