KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan keprihatinan serius terkait dugaan pelanggaran aturan penggunaan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG). Kasus ini terjadi di wilayah operasional pertambangan nikel dan kawasan industri yang berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ketua Bidang ESDM DPP GMNI, Adi Maliano, menjelaskan bahwa pernyataan ini disusun berdasarkan serangkaian proses verifikasi, mulai dari peninjauan langsung ke lokasi, penelaahan data spasial, analisis citra satelit, hingga pertemuan klarifikasi bersama pihak manajemen PT SLG di kantor perusahaan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT SLG menyatakan bahwa luas kawasan hutan yang dikenai sanksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hanya sekitar 3,7 hektar. Namun, hasil penelusuran dan analisis perubahan penggunaan lahan melalui citra satelit yang dilakukan DPP GMNI dalam kurun waktu 2022 hingga 2026 menunjukkan angka yang sangat berbeda. Berdasarkan data tersebut, luas lahan kawasan hutan yang dibuka di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG diperkirakan mencapai sekitar 300 hektar.
“Perbedaan angka yang sangat mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dan konsistensi data yang dijadikan dasar dalam proses penindakan hingga penjatuhan sanksi administratif terhadap PT SLG,” ujar Adi saat diwawancarai, Jumat (8/5/2026).
DPP GMNI juga menanggapi penjelasan pihak perusahaan yang menyebutkan bahwa sebagian lahan yang dibuka berada di wilayah yang telah dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan dan dikelola oleh PT IPIP. Kendati demikian, setelah melakukan penelusuran dokumen resmi dan verifikasi lapangan, pihaknya tidak menemukan adanya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah dan masih berlaku, baik di wilayah kerja PT SLG maupun di kawasan industri milik PT IPIP. Padahal, aktivitas pembukaan lahan dan pengambilan bijih nikel diketahui telah berjalan di lokasi tersebut.
Kondisi ini, menurut Adi, sangat berpotensi menjadi upaya pengalihan tanggung jawab hukum antarperusahaan. Padahal, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi PPKH merupakan tindakan yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain perbedaan data luas lahan, pihaknya juga menemukan kejanggalan lain terkait perubahan angka penetapan luas lahan yang disanksi. Pada tahap awal penindakan, Satgas PKH menetapkan dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan oleh PT SLG mencapai sekitar 70 hektar.
Namun, angka tersebut kemudian mengalami penurunan drastis menjadi hanya sekitar 3,7 hektar.
“Perubahan yang sangat signifikan ini tentu memunculkan pertanyaan besar di mata publik. Apa dasar pertimbangan perubahan angka tersebut? Metode apa yang digunakan dalam perhitungannya? Dan yang terpenting, apakah seluruh proses tersebut dilakukan secara objektif serta terbuka untuk diawasi?” tanyanya.
Isu ini juga dikaitkan dengan perhatian masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap kasus dugaan suap yang pernah menyeret mantan pejabat tinggi Ombudsman Sultra. Dalam kasus tersebut, korupsi diduga berkaitan dengan upaya pihak industri pertambangan untuk menekan besaran sanksi administratif yang dijatuhkan.
Berdasarkan hal itu, organisasi mahasiswa yang identik dengan warna merah-hitam ini meminta agar dilakukan pengawasan ketat guna mencegah terjadinya praktik lobi terselubung, benturan kepentingan, maupun rekayasa data dalam penanganan kasus pelanggaran kawasan hutan ini.
Hasil analisis mendalam yang dilakukan tim investigasi DPP GMNI memperkirakan bahwa total luas kawasan hutan yang dibuka dan digunakan tanpa dilengkapi izin kehutanan yang sah mencapai sekitar 385 hektar.
Jika dikaitkan dengan aturan mengenai besaran sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, tarif penggunaan kawasan hutan, serta perhitungan kerugian ekologis dan potensi kehilangan pendapatan negara, maka total nilai kewajiban dan sanksi yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan diperkirakan berkisar antara Rp6 triliun hingga Rp10 triliun.
“Selisih angka yang sangat jauh antara hasil penelusuran kami dengan data yang dirilis Satgas PKH harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya penegakan hukum di sektor kehutanan dan tata kelola pertambangan di Indonesia saat ini,” tegasnya.
Menyikapi temuan tersebut, DPP GMNI menyatakan sedang menyiapkan berkas dan alat bukti yang lengkap untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke jalur hukum. Pihaknya berencana melaporkan perkara ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut disusun dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf g yang dihubungkan dengan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Secara khusus, DPP GMNI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas PKH untuk membuka secara transparan seluruh data spasial dan dokumen yang dijadikan dasar dalam penghitungan luas kawasan hutan yang diduga dikuasai atau digunakan oleh PT SLG. Selain itu, diperlukan pula audit investigasi yang dilakukan oleh pihak independen untuk meneliti keseluruhan aktivitas pembukaan lahan di wilayah kerja perusahaan dan kawasan industri terkait.
GMNI juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau rekayasa data dalam proses penetapan besaran sanksi. Satgas PKH pun diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan bebas dari pengaruh atau intervensi kepentingan dunia usaha.
“Sebagai wujud komitmen kami dalam mengawal kepentingan publik dan penegakan hukum lingkungan, kami akan terus melakukan berbagai langkah, mulai dari pendampingan hukum, peninjauan ulang ke lokasi, pengumpulan data tambahan, hingga menempuh jalur konstitusional dan hukum lainnya yang dianggap perlu,” pungkas Adi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak yang terkait guna mendapatkan tanggapan dan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan ini.(**)
Comment