Dugaan Penadahan Limbah Ban di Morosi, Garpem Sultra Minta Polda Usut Tuntas dan Periksa Oknum SSK

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera bertindak tegas dengan memanggil dan memeriksa oknum berinisial SSK. Ia diduga terlibat dalam praktik penadahan limbah ban di kawasan industri Morosi. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah tersebut.

Menurut keterangan resmi Garpem Sultra, limbah ban yang dimaksud berasal dari aktivitas di kawasan industri berikat Morosi dan diduga diperoleh tanpa melalui prosedur pengelolaan yang sah. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah tersebut justru dikumpulkan dan diperjualbelikan oleh pihak tertentu demi keuntungan ekonomi semata.

Ketua Garpem Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa tindakan penadahan merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menilai praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata masih lemahnya pengawasan terhadap kegiatan industri di kawasan strategis tersebut.

“Masalah ini tidak bisa dianggap remeh. Selain merugikan pendapatan negara, pengelolaan limbah yang sembarangan berpotensi merusak lingkungan secara permanen dan membahayakan kesehatan warga,” ujar Aksan dalam pernyataannya, Rabu.

Ia menambahkan bahwa limbah ban masuk dalam kategori sampah yang memerlukan penanganan khusus. Jika dibiarkan menumpuk atau diolah secara tidak benar, limbah ini berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air, menjadi sarang penyakit, hingga memicu kebakaran yang sulit dikendalikan. Dampak buruknya pun langsung dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Oleh karena itu, Garpem Sultra tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap SSK, tetapi juga mendesak kepolisian untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di balik praktik tersebut. Menurutnya, kasus seperti ini jarang dilakukan secara sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak—baik dari lingkungan industri maupun oknum yang memanfaatkan celah pengawasan untuk mencari keuntungan.

“Kami ingin aparat mengusut kasus ini secara terbuka dan profesional, dari hulu hingga hilir. Jika terbukti bersalah, hukuman tegas harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa,” tegasnya.

Selain kepada penegak hukum, Garpem Sultra juga mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan. Lemahnya pemantauan dinilai menjadi pintu masuk utama bagi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Di sisi lain, masyarakat sekitar kawasan Morosi pun menyampaikan harapan yang sama. Mereka berharap ada langkah nyata dan cepat dari pihak berwenang, sehingga aktivitas industri di tempat itu benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan maupun kesehatan.

Kini, mata publik tertuju pada tindak lanjut dari Polda Sultra. Respons yang cepat dan penanganan yang transparan sangat dinanti guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hukum berlaku adil bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan limbah industri bukan sekadar masalah teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama—terutama di wilayah yang sedang berkembang pesat seperti Sulawesi Tenggara.(**)

Comment