KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bependa) kini tengah menagih tunggakan pajak air permukaan (PAP) kepada PT Keryatama Konawe Utara (PT KKU). Nilai utang pajak yang menumpuk sejak tahun 2020 hingga 2026 ini tercatat mencapai Rp89.800.500.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bependa Sultra, La Ode Muhbub, saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi guna meminta perusahaan tersebut melunasi kewajibannya tanpa penundaan.
Menurut penjelasannya, jumlah tunggakan tersebut merupakan catatan resmi yang telah dikonfirmasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tercantum secara jelas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPPD) setiap tahunnya.
“Ada utang lama sebesar Rp89.800.500. Angka ini sudah melalui proses konfirmasi dengan BPK dan tercatat rapi dalam laporan keuangan tahunan kami,” ujar La Ode Muhbub.
Berbeda dengan pernyataan pihak pemerintah, respons datang dari arah yang berbeda. Cipto Rustiato, perwakilan PT Keryatama Konawe Utara, membantah adanya tunggakan pajak tersebut. Ia mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pembayaran yang dimaksud.
“Sampai saat ini belum ada tagihan atau surat pajak semacam itu yang kami terima. Tapi jika ternyata benar kami memiliki kewajiban yang belum dibayarkan, tentu kami akan segera menindaklanjutinya dengan baik,” bantah Cipto.
Ia juga menegaskan akan melakukan pengecekan mendalam terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya akan cek terlebih dahulu. Semua ada prosedur dan prosesnya, jadi kami perlu memastikan kejelasannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D) Konawe Utara, Jefri yang juga merupakan penggagas Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menanggapi persoalan ini dengan pandangan yang tegas.
Baginya, tunggakan pajak tersebut mencerminkan sikap yang tidak pantas dari perusahaan yang beroperasi dan meraih keuntungan besar di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Konawe Utara. Ia menilai kewajiban perpajakan justru diabaikan dan dianggap sepele oleh manajemen PT KKU.
“Ini menunjukkan sikap yang tidak layak. Jika untuk kewajiban pajak saja mereka masih menunggak, padahal ini baru satu jenis pajak, bagaimana dengan kewajiban perpajakan lainnya di Sulawesi Tenggara, bahkan di Konawe Utara? Apakah semuanya sudah diselesaikan? Padahal jelas sekali keuntungan yang mereka peroleh sangat besar dari aktivitas pertambangan di wilayah ini, yang dilaksanakan melalui dua kontraktor utama, yaitu PT PII dan PT ICP,” tegas Jefri.(**)
Comment