Kekeliruan Penafsiran Tim Hukum Pemda Kolaka Utara Atas Jabatan Kabag Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pernyataan Tim Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara yang menyebutkan bahwa pengisian jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum oleh individu berlatar belakang Sarjana Ekonomi adalah hal yang wajar, serta menepis kritik sebagai overclaim, merupakan bentuk penyederhanaan yang berbahaya.

Pandangan ini tidak hanya keliru secara hukum administrasi negara, tetapi juga berpotensi merusak prinsip meritokrasi dan fondasi profesionalisme birokrasi.

Pernyataan tersebut bukan saja lemah secara normatif, melainkan menunjukkan kegagalan dalam memahami perbedaan mendasar antara jabatan fungsional dan struktural. Ketika posisi strategis yang menentukan legalitas kebijakan daerah diisi oleh pihak tanpa dasar keilmuan hukum, lalu dibela habis-habisan, publik berhak mempertanyakan standar etika apa yang diterapkan dalam pemerintahan saat ini.

Lebih jauh, upaya mendegradasi kritik sah sebagai sekadar overclaim justru terlihat bukan sebagai klarifikasi, melainkan kepanikan yang dibungkus pembenaran.

Jabatan Strategis, Bukan Posisi Netral

Mari kita bicara terus terang. Jabatan Kabag Hukum Sekretariat Daerah bukanlah posisi biasa tanpa syarat. Ini adalah garda terdepan yang menopang seluruh produk hukum, analisis regulasi, dan langkah hukum pemerintah daerah. Mengisinya tanpa kompetensi keilmuan hukum yang memadai adalah keputusan yang tidak hanya salah, tetapi juga berisiko tinggi. Ini soal kapasitas, bukan sekadar preferensi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat jelas: jabatan harus diisi berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Tidak ada ruang penafsiran untuk mengabaikan kesesuaian keilmuan, terutama untuk jabatan teknis strategis seperti ini.

Dalam pembelaannya, Tim Hukum Pemda menyatakan bahwa sistem merit mencakup kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan hanya latar belakang ijazah secara tekstual. Mereka menilai kompetensi bisa diperoleh dari pengalaman, pelatihan, dan rekam jejak.

Namun, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah:

Seberapa dalam pengalaman hukum yang dimiliki pejabat tersebut mengingat latar belakangnya adalah Ekonomi?

Apakah pernah mengikuti pelatihan khusus hukum yang memadai?
Dan, apakah memiliki rekam jejak birokrasi yang spesifik di bidang hukum?

Tanpa jawaban yang jelas, pembelaan ini hanyalah upaya menyederhanakan masalah. Padahal, fungsi Kabag Hukum sangat spesifik: menyusun produk hukum daerah, melakukan analisis yuridis kebijakan, hingga pendampingan hukum. Tanpa basis ilmu hukum yang kuat, fungsi ini berpotensi berjalan tidak optimal hingga berujung pada cacat hukum. Jika ini tetap dipaksakan, artinya prinsip merit system sedang disingkirkan demi kepentingan lain.

Diskresi Bukan Lisensi Menyalahi Aturan

Yang lebih mengkhawatirkan, pembelaan ini justru memperlihatkan problem sistemik. Ketika pihak yang seharusnya menjaga standar hukum justru membenarkan penyimpangan, maka kerusakan tata kelola bisa terjadi di mana-mana. Jabatan Kabag Hukum bukanlah tempat untuk eksperimen, melainkan amanah yang harus dipegang oleh ahlinya.

Memang benar, Kepala Daerah memiliki hak diskresi. Namun, diskresi memiliki batas tegas sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pengangkatan itu terikat aturan, bukan bebas nilai. Diskresi bukanlah lisensi untuk mengabaikan kompetensi dan meruntuhkan profesionalisme.

Jika batas itu dilanggar, maka diskresi berubah menjadi penyalahgunaan wewenang. Pesan yang dikirim ke publik menjadi jelas jabatan bisa diisi siapa saja, asal dekat dengan kekuasaan. Jika ini dibiarkan, negara hukum perlahan berubah menjadi negara relasi. Hari ini Kabag Hukum, besok bisa jadi seluruh struktur pemerintahan.

Ini bukan lagi soal satu nama atau satu jabatan. Ini soal komitmen kita terhadap pemerintahan yang berbasis hukum dan good governance. Jika Bupati Kolaka Utara tetap bersikeras mempertahankan kebijakan ini, publik patut mencurigai adanya hal lain di baliknya entah kompromi politik, kedekatan personal, atau praktik yang jauh dari etika.

Kepercayaan publik tidak dibangun dengan pembenaran, melainkan dengan keberanian mengakui dan mengoreksi kesalahan. Ketika hukum dikelola tanpa kompetensi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan, tetapi integritas dan masa depan tata kelola pemerintahan daerah itu sendiri.(**)

Tulisan ini adalah kiriman dari sobat edisiindonesia.id, isi tulisan ini semuanya di pertanggung jawabkan oleh penulisย 

Penulis : MEGI, S.H., M.H.

Alumni Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo

Comment