KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Dugaan praktik pungutan liar atau “bisnis surat jalan” menjerat oknum pimpinan di jajaran Polres Konawe. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kasus penyitaan BBM ilegal justru berujung pada pembebasan kendaraan dan barang bukti setelah tersangka membayar sejumlah uang dengan nilai fantastis.
Kasus pertama terungkap pada Selasa, 14 April 2026. Tim Tipidter Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan 1 unit truk tangki milik PT. Hasima Karya Persada. Truk tersebut membawa BBM jenis Biosolar B35 namun tidak dilengkapi Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perusahaan tersebut diduga kuat bukan merupakan agen resmi dan tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU) yang sah. Barang bukti dan kendaraan pun langsung disita sebagai bahan penyelidikan.
Namun, keesokan harinya pada Rabu, 15 April 2026, truk dan BBM tersebut justru dikeluarkan dari kantor polisi. Kabarnya, pemilik kendaraan harus merogoh kocek hingga Rp200 Juta. Uniknya, transaksi pembayaran tersebut dikabarkan dilakukan langsung di kediaman Kapolres Konawe pada malam hari.
Di hari yang sama, kasus lain juga terjadi. Unit Ekonomi Intel Polres mengamankan 7 jeriken berisi solar milik seorang bernama Agus. Kasus ini pun berakhir sama: kendaraan dan barang bukti dilepas setelah pihak pemilik menyerahkan uang sebesar Rp50 Juta.
Kedua perkara tersebut dinyatakan “selesai” seketika setelah uang dinilai berpindah tangan, padahal bukti fisik sudah diamankan di markas polisi.
Permintaan Uang Makin Besar
Pola serupa kembali terulang hanya seminggu kemudian. Pada Selasa, 21 April 2026, tim Tipidter kembali menangkap 2 unit truk tangki berkapasitas 5 KL dan 10 KL milik PT. Nusa Energy Rinjani.
Kedua truk ini ditangkap karena diduga melakukan aktivitas niaga solar tanpa izin. BBM yang diangkut diduga berasal dari kapal kayu di muara Desa Baula, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang juga tidak memiliki legalitas resmi. Dalam pengamanan ini, polisi juga menahan 3 orang awak kendaraan (2 sopir dan 1 kenek).
Meski kasus ini terlihat berat dan melibatkan jumlah BBM yang jauh lebih besar, nasibnya tak jauh berbeda. Disebutkan bahwa Kapolres kembali meminta “mahar” atau uang tebusan dengan nominal jauh lebih tinggi, yakni sebesar Rp250 Juta sebagai syarat mutlak untuk membebaskan kedua truk tangki dan para tahanan tersebut.
Kapolres Bantah Isu: Itu Hoax
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.Ik, membantah keras adanya praktik pungutan liar atau pemungutan mahar dari pelaku usaha BBM ilegal tersebut.
“Bang itu hoax. Silakan tanya ke teman-teman wartawan yang berada di Konawe,” ujar Noer Alam kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Noer Alam menyebut, dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait isu mahar untuk melepas barang bukti BBM yang ditangkap kepolisian di Konawe.
“Silakan tanya teman-teman wartawan di sana, karena kalau saya yang sampaikan nanti takutnya dianggap membela teman-teman saya atau institusi saya,” pungkasnya.(**)
Comment