MUNA, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Polres Muna resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD). Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Tersangka berinisial MR (45), diketahui merupakan mantan Pelaksana Kepala Desa Labulu-bulu. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2022 di Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam kasus ini, tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp510.136.800 (lima ratus sepuluh juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Saat ini, tersangka MR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (**)
Comment