Gegara Bawa Kabur Mobil Rekannya Usai Bertengkar di Hotel, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA oleh tim yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, SH bersama sejumlah personel Satreskrim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F di Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.05 WITA di depan sebuah hotel yang berada di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Sarma Lasmita (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.

Berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 3 Maret 2026, korban melaporkan kehilangan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi DT 1195 MB yang diparkir di lokasi tersebut.

Dalam kronologinya, korban awalnya berada di hotel bersama rekannya. Namun terjadi pertengkaran antara keduanya di dalam kamar hotel.

“Korban awalnya berada di Hotel bersama rekannya. Namun terjadi pertengkaran antara keduanya di dalam kamar hotel,” katanya, Jumat (13/3/2026).

Saat meninggalkan kamar, pria tersebut diduga membawa kunci mobil milik korban yang berada di dalam tas di atas meja kamar, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi DT 1195 MB atas nama Sarma Lasmita.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah jaket hoodie berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku saat mengambil kendaraan tersebut.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (**)

Comment