KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NHA berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka bertajuk “Sahabat Polri”.
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kolaka menerima laporan mengenai seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
Saat melakukan pemantauan di Jalan Konggoasa, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai berada di pinggir jalan sambil duduk di atas sepeda motor Honda Beat berwarna biru.
Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial NHA (23), warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Saat diamankan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang sebelumnya terlihat seperti membuang sesuatu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal di lokasi kejadian, NHA mengakui hendak mengedarkan narkotika jenis shabu dengan metode “tempel”, yakni menyimpan paket narkotika di suatu lokasi, kemudian memotret tempat penyimpanan tersebut dan mengirimkan foto kepada calon pembeli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku dan menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat bruto 4,82 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya seperti satu tas selempang biru, satu kotak Tupperware, satu timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kosong, sendok, gunting, korek api gas, satu unit handphone Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang diduga merupakan warga binaan, namun identitas dan lokasi orang tersebut tidak diketahui secara pasti. Pelaku juga mengaku hanya diperintahkan untuk mengantarkan barang tersebut dengan imbalan yang tidak ditentukan.
NHA juga mengaku masih menyimpan barang terkait narkotika di kamar rumah milik tantenya yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan introgasi di TKP saudara NHA mengaku masih ada menyimpan dikamar atau rumah tantenya yang beralamat di jalan Merpati Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” kata Dwi Arif, Sabtu (7/3/2026).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta pembuatan administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (**)
Comment