KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Polres Konawe Selatan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (23/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan dua pria masing-masing berinisial MAB (30), warga Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, dan A (27), warga Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea.
Kasi Humas Polres Konsel IPTU Komang Budayana menjelaskan keduanya diamankan di rumah A yang berada di Desa Lapulu.
Saat dilakukan interogasi awal, M.AB mengakui menyimpan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 sachet sabu yang dikemas dalam pipet dengan berat bruto total 13,98 gram.
“TKP I 62 buah pipet yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,98 gram,” katanya, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, alat hisap (bong), pirex, sumbu, korek gas, sendok sabu dari pipet, plastik bening, gunting, solatip, sedotan bubble, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru bernomor polisi DT 3502 AS.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan melalui telepon genggam milik MAB dan bergerak menuju TKP II di Desa Molo Indah, Kecamatan Tinanggea. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan enam sachet sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
“TKP II 6 buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram,” ujarnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi berjumlah 68 sachet dengan berat bruto 15,41 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (**)
Comment