KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Upaya percobaan pencurian terjadi di gardu listrik milik PLN yang berlokasi di Jalan Pondui, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.20 WITA dan dilaporkan ke pihak berwajib pada pukul 21.24 WITA di hari yang sama.
Dalam kejadian ini, seorang pria berinisial ZL (36), warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, dilaporkan sebagai terlapor. Sementara korban dalam kasus ini adalah Negara melalui PLN.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat petugas PLN tengah melakukan pengukuran beban gardu di lokasi kejadian. Setibanya di tempat, ia melihat seorang pria sudah berada di atas tiang listrik trafo.
“Petugas bertanya, apa yang kamu lakukan di atas tiang listrik. Pelaku menjawab salah panjat,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Tak lama setelah ditegur, pelaku langsung melompat dari atas tiang listrik dan melarikan diri. Petugas kemudian memeriksa kondisi gardu dan mendapati bagian gardu telah dibongkar. Namun, pelaku belum sempat mengambil kabel keluaran dari trafo milik PLN.
Dari kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp5.450.000. Selain itu, diamankan barang bukti berupa satu buah alat bangunan jenis tang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU 1/2023.
Adapun motif kejahatan diduga dilakukan secara sengaja (dolus) dengan sasaran barang berharga berupa kabel gardu listrik. Modus operandi yang digunakan adalah percobaan pencurian dengan cara memanjat tiang listrik dan membongkar gardu.
Pihak berwenang kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Comment