MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Muna tengah melaksanakan operasi keselamatan anoa yang dimulai sejak tanggal 2 Februari hingga 15 Februari 2026.
Dalam operasi keselamatan yang digelar secara nasional tersebut menyasar 12 pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Salah satu dari 12 sasaran pelanggaran adalah menggunakan handphone saat berkendara. Apalagi, maraknya penggunaan gawai dalam kondisi berkendara khususnya dilakukan oleh para konten kreator.
Kasat Lantas Polres Muna, IPTU. Renaldo Sau Galla mengingatkan seluruh masyarakat pada umumnya dan konten kreator pada khususnya agar mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama dijalan raya.
“Sering ya kita jumpai di media sosial, konten kreator ini melakukan live streaming atau merekam video sebagai bahan konten. Mereka sadar atau tidak, aktivitas tersebut sangat membahayakan,” ujar IPTU. Renaldo.
Kasat Lantas menegaskan, aktivitas bermain handphone dan pelanggaran-pelanggaran lainnya saat berkendara dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
“Untuk wilayah hukum Polres Muna jika kita temukan ada pengendara bermain handphone pertama kita akan beri teguran, ketika masih juga melanggar maka kita akan lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan berlalu lintas, fokus berkendara demi terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan bersama.
“Jangan anggap sepele aturan berlalu lintas sebab dampaknya sangat fatal. Ingat, ada keluarga yang menanti kita pulang dirumah dengan selamat.” Pungkasnya. (**)
Comment