Mencuat Wacana DPR Bakal Merevisi UU Persaingan Usaha

EDISIINDONESIA.id – Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kembali menguat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya tekanan persaingan global dan derasnya arus impor yang dinilai semakin mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri nasional.

Perubahan lanskap ekonomi global, termasuk masifnya produk impor dengan harga kompetitif, dinilai menuntut pembaruan regulasi persaingan usaha yang lebih adaptif. Undang-undang yang saat ini berlaku telah berusia lebih dari dua dekade dan dinilai belum sepenuhnya mampu merespons kompleksitas persaingan bisnis modern, khususnya dalam melindungi pelaku usaha kecil dari praktik persaingan tidak sehat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa prinsip keadilan dalam persaingan usaha tidak dapat disamakan antara UMKM dan korporasi besar. Menurutnya, kesenjangan modal, akses pasar, serta daya tahan usaha membuat UMKM berada pada posisi yang jauh lebih rentan ketika berhadapan dengan pemain besar, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Keadilan dalam persaingan usaha tidak bisa disamakan antara UMKM dan korporasi besar,” kata Asep di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Asep menilai revisi UU Persaingan Usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil. Tanpa penguatan regulasi, UMKM berisiko terus tertekan oleh praktik persaingan yang timpang, terutama di tengah kebijakan keterbukaan impor yang semakin luas.

Ia secara khusus menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan pola distribusi yang dinilai merusak ekosistem industri domestik. Menurut Asep, banyak produk impor yang sejatinya memiliki karakteristik serupa, namun masuk ke pasar dengan merek dan importir yang berbeda, sehingga menciptakan ilusi persaingan sehat.

“Barangnya sama, mereknya berbeda, tetapi dampaknya meruntuhkan usaha masyarakat di level paling bawah,” ujar legislator dari Fraksi Partai NasDem itu.

Kondisi tersebut, lanjut Asep, paling terasa di sektor tekstil dan produk tekstil yang mencakup rantai produksi dari hulu hingga hilir. Industri yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar itu kini menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya produk impor berharga murah, yang sulit ditandingi oleh produsen lokal, khususnya skala kecil dan menengah.

Asep menilai keterbukaan impor sejatinya tidak dapat dihindari dalam era perdagangan bebas. Namun, tanpa regulasi persaingan usaha yang kuat dan berkeadilan, kebijakan tersebut justru berpotensi memperlemah struktur industri nasional. Dalam konteks ini, revisi UU Persaingan Usaha diharapkan tidak hanya mengatur aspek penindakan, tetapi juga menghadirkan perlindungan preventif bagi UMKM.

Menurutnya, regulasi baru harus mampu membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan kecil, tanpa menghilangkan prinsip persaingan sehat. Dengan begitu, UMKM tidak dipaksa bersaing secara langsung dengan korporasi bermodal besar dalam kondisi yang tidak seimbang.

Revisi UU Persaingan Usaha juga dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional. Kepastian tersebut dibutuhkan agar UMKM memiliki ruang tumbuh yang berkelanjutan, sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif di dalam negeri.

Di tengah perlambatan ekonomi global dan ketidakpastian pasar internasional, UMKM selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut persaingan usaha dinilai harus berpihak pada penguatan sektor ini, bukan justru mempercepat pelemahannya. (edisi/fajar)

Comment