KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Bupati Konawe H. Yusran Akbar ST mengeluarkan instruksi pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih yang wajib dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Melalui Instruksi Bupati Konawe Nomor 100.3.4.2/2 Tahun 2025, H. Yusran Akbar menegaskan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya, camat, kepala puskesmas, kepala desa, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku usaha, untuk aktif terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Jum’at Bersih secara berkelanjutan.
Selain itu, Bupati Konawe juga menginstruksikan OPD teknis, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta Satpol PP, untuk melakukan penertiban dan pengaturan kabel listrik dan telekomunikasi, papan reklame, serta melaksanakan pengawasan terpadu terhadap ruang publik dan jalan protokol.
Kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya:
– Arahan Presiden Republik Indonesia pada Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026;
Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI Nomor P.59/A/PLB.3.2/01/2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah;
– Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/4 Tahun 2026 tentang Penertiban Sampah Visual (papan reklame dan jaringan kabel) dalam rangka penataan estetika dan keindahan kota.
Melalui kegiatan Jum’at Bersih ini, Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan terwujudnya lingkungan kerja dan fasilitas umum yang bersih, sehat, nyaman, tertib, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari dukungan terhadap visi Indonesia Emas. (**)
Comment