Dugaan Pencabulan di Ponpes Darul Mukhlasin As Saniy Mubar, Polres Muna Pastikan Diproses Hukum

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Rabu (4/2/2026), Serikat Mahasiswa Masyarakat Desa Guali (SEMMAGI) menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As Saniy Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Raja Saputra Pratama tersebut meminta agar seluruh aktivitas pondok pesantren dihentikan.

Kaplolres Muna AKP Indra Sandy Purnama melalui Humas Polres muna Muh. Jufri mengungkapkan, sekira pukul 10.00 WITA, massa aksi tiba di depan jembatan masuk Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy dan menyampaikan orasi secara bergantian.

Selanjutnya, massa aksi berupaya memaksa masuk ke halaman pondok pesantren untuk menghentikan aktivitas, namun dihadang oleh orang tua santri, pengajar, serta para santri.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak Kepolisian, Camat Kusambi, dan Kepala Desa Kasakamu, namun massa aksi tetap memaksa masuk sehingga terjadi bentrok antara pengunjuk rasa dan pihak pondok pesantren.

“Bentrokan tersebut berhasil dihalau oleh personel pengamanan, namun massa aksi sempat melakukan pengrusakan terhadap jembatan masuk pondok pesantren,” ungkap Jufri.

Jufri melaporkan, pada pukul 12.50 WITA, massa aksi meninggalkan lokasi pondok pesantren dan bergerak menuju Kantor DP3A Mubar yang berada di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna.

“Hingga saat ini, situasi keamanan dalam keadaan aman dan terkendali, dengan personel Polsek Kusambi tetap siaga (standby) di depan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy, Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan, saat ini penanganannya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Muna dan sudah ada beberapa saksi dilakukan pemeriksaan.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Comment