EDISIINDONESIA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tidak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (26/1/2026), merespons sorotan publik atas perpol yang dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Perpol ini bukan dimaksudkan untuk melawan putusan MK, melainkan bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum serta menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Listyo Sigit.
Dalam kesempatan itu, kapolri berharap pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur dapat dibahas secara lebih komprehensif dalam revisi Undang-Undang Polri. Aturan dalam undang-undang diharapkan menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas bagi anggota Polri yang bekerja di luar struktur kepolisian.
Diketahui, kapolri telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam peraturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga negara.
Namun demikian, Perpol tersebut juga mengatur anggota Polri yang ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur wajib melepaskan jabatan struktural di institusi Polri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). (edisi/bs)
Comment