KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sidang lanjutan kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (20/1/2026).
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.10 WITA dan berlangsung di ruang sidang Artidjo Alkostar, Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai saksi.
Keempat saksi tersebut masing-masing Ghotama Airlangga selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Ruri Purwandani yang menjabat Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes RI, Azahar Jaya selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes RI, serta Romadana yang juga merupakan pegawai Kemenkes RI.
Berdasarkan pantauan media ini di ruang sidang, para terdakwa yakni Abdul Azis, Ageng Darmanto, Lukman Hakim, dan Yasin turut dihadirkan untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Terdakwa Abdul Azis terlihat mengenakan kemeja batik dan duduk di samping tim kuasa hukumnya. Ia tampak menyimak dengan seksama setiap keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, Jaksa KPK menyebutkan bahwa Abdul Azis bersama Yasin, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Darmanto diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek pembangunan RSUD Koltim.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang sejumlah Rp4.165.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman selaku Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.
Sidang sempat dilakukan skorsing sekitar pukul 12.10 WITA dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.10 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (**)
Comment