KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Polres Konawe telah mengamankan seorang pria berinisial AD (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Diamankan pada Sabtu (22/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Asinua tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Rahabangga, Kecamatan yang sama.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari warga bernama Andriani Dahlan, yang melaporkan dugaan pengrusakan pada Minggu (7/12/2025) lalu.
“Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Polres Konawe untuk dilakukan interogasi,” ungkap Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Abd. Gafur pada Selasa (23/12/2025).
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang dicurigai sebagai tindak pidana pengrusakan di lokasi yang dilaporkan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan untuk melengkapi proses sesuai dengan ketentuan hukum.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana apa pun.(**)
Comment