KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Lahan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tepatnya disamping kediaman Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dikabarkan akan segera dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan papan plang yang berdiri di lokasi, tanah tersebut milik Pemprov Sultra dan telah memiliki sertifikat bernomor HP. 563 seluas 487 Meter Persegi.
Sebelumnya, pada saat Nur Alam menjadi Gubernur, tepatnya 2012 telah dilakukan proses Digital Elevation Model (DEM) atau Model Elevasi Digital atas lahan tersebut.
Namun sayangnya tidak sampai terselesaikan hingga tuntas. Alih-alih, saat ini Pemprov Sultra menetapkan lahan tersebut sebagai aset pemerintah.
Sekitar dua bulan lalu, Pemprov Sultra mengirimkan surat pengosongan lahan tanpa memberikan ruang klarifikasi dan kesempatan untuk menyelesaikan proses DEM.
Padahal, Nur Alam masih memiliki Hak Perdata dikarenakan lahan tersebut dibangun dengan menggunakan uang pribadi, bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bisman Saranani mengatakan bahwa seyogyanya harus diberikan ruang musyawarah untuk menempuh penyelesaian masalah.
“Saya tidak mau setiap pemimpin di Sulawesi Tenggara berakhir dengan tragis. Ingat ini, semua gubernur kita harus berakhir dengan baik, pak Alala, pak Kaimoeddin, pak Nur Alam, Pak Ali Mazi harus kita backup mereka ini, termasuk sekarang ini pak Andi Sumangerukka,” kata Bisman pada awak media.
Bisman menyampaikan agar Pemprov Sultra memberikan ruas klarifikasi kepada Nur Alam untuk menyelesaikan proses DEM yang sebelumnya tidak tuntas.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak gampang terprovokasi oleh segelintir oknum akibat dari masalah lahan ini. (**)
Comment