Youtuber Resbob Dipolisikan Perkara Ujaran Kebencian

EDISIINDONESIA.id – Seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI) melaporkan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus dalam dugaan ujaran kebencian.

Dalam unggahannya Resbob menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking).

“Iya, betul dilaporkan 12 Desember 2025 lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Minggu.

YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 156A KUHP.

Namun, Budi belum menjabarkan secara detail terkait kasus tersebut karena laporan tersebut baru akan dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

“Mohon waktu karena baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal.

“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku ‘hate speech’ terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” kata Hendra di Bandung, Jumat (12/12).

Hendra menjelaskan kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik. (edisi/jpnn-ant)

Comment