KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Empat orang pelaku melakukan pengeroyokan dan mengikat seorang warga berinisial R di sebuah ruko Kendari pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 02.30 WITA. Aksi main hakim sendiri itu dilakukan karena mereka mengira korban akan mencuri, meskipun belum ada bukti yang menguatkan.
Peristiwa dimulai ketika pelaku MP melihat R berdiri di depan ruko dan dianggap mencurigakan saat ia sedang di tempat kerja. Meskipun sempat pulang, MP kembali ke lokasi dan menjemput rekannya SR untuk memeriksa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, saat tiba di lokasi, MP mendatangi R yang sedang duduk dan menanyakan maksud keberadaannya. Namun korban tidak memberikan jawaban apapun.
“Tak puas, MP kemudian memanggil dua rekannya lagi, RS dan MT. Sesampainya, keempat pelaku langsung melakukan pengeroyokan bersama dan mengikat korban pada tiang kanopi ruko,” ujar Edwin pada Jumat (12/12/2025).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan orang yang mencurigakan kepada aparat keamanan guna menghindari tindakan melawan hukum dan korban jiwa. (**)
Comment