KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Penetapan status tersangka terhadap Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) berinisial MJO oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara mendapat kritikan keras.
Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, menyatakan penetapan ini janggal dan kental dengan nuansa kriminalisasi, mengingat MJO sejatinya merupakan pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus bermula ketika kliennya melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 540/62/2011 milik PT Citra Silika Malawa.
Berdasarkan keterangan tiga pejabat berwenang, luasan IUP seharusnya hanya 20 hektare, namun data di Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan angka yang membengkak menjadi 475 hektare. Data ini yang kemudian dilaporkan oleh PT GAN.
Namun, proses hukum justru berbalik arah menyerang pelapor. “Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Kadir dalam keterangan tertulis Senin (1/11/2025).
Kadir menyayangkan dasar penetapan tersangka yang hanya bersandar pada keterangan Satuan Tugas (Satgas). Menurutnya, keterangan tersebut semestinya dikomparasi dengan keterangan pejabat kunci saat itu, yakni mantan Bupati Kolaka Utara yang paham persoalan.
Oleh karena itu, Kadir mendesak penyidik untuk memeriksa mantan Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud dan Nur Rahman guna menjadikan proses hukum lebih objektif. “Harusnya mereka juga diperiksa agar persoalan ini bisa terang benderang,” pungkasnya.(edisi/rmol)
Comment