Pemkot Kendari Perkuat Edukasi Masyarakat untuk Cegah Pekerja Migran Ilegal

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah pencegahan penempatan pekerja migran non-prosedural melalui kegiatan sosialisasi, Kamis (30/10/2025).

Asisten III Setda Kota Kendari, Imran Ismail, yang mewakili Wali Kota Kendari, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BP3MI dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada calon pekerja migran.

Ia menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aset bangsa yang berkontribusi besar terhadap perekonomian keluarga dan negara, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum dan sosial yang memadai.

“Masih banyak masyarakat tergiur janji pekerjaan cepat dan gaji besar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Para camat dan lurah harus aktif memastikan warga memperoleh informasi yang benar dan mengikuti jalur resmi agar tidak terjebak dalam penempatan ilegal,” ujar Imran.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Farida Agustina, menyampaikan bahwa banyak persoalan pekerja migran muncul karena kurangnya informasi yang valid dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur penempatan resmi.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam edukasi dan perlindungan hukum bagi calon PMI.

Farida juga menjelaskan enam prinsip tata kelola penempatan pekerja migran yang menjadi pedoman bersama, di antaranya menempatkan PMI sebagai subjek aktif dalam proses migrasi, memisahkan pelatihan dari penempatan, serta memastikan biaya penempatan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.

“Seluruh proses harus melalui sistem resmi yang terintegrasi dengan SISKOP2MI, dan perlindungan PMI dimulai sejak tingkat desa,” jelasnya.

Dari pihak BP3MI Sultra, Wa Ode Sri Wahyuni R. menjelaskan transformasi kelembagaan BP3MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenPPMI).

Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dari pihak yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami mendorong calon pekerja migran berangkat secara prosedural agar mendapatkan pelatihan, kontrak kerja yang jelas, dan perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BP3MI, dan masyarakat dalam mencegah praktik penempatan ilegal serta tindak pidana perdagangan orang.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan tata kelola penempatan pekerja migran berlangsung lebih aman, tertib, dan bermartabat.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, serta para camat, lurah, dan perwakilan instansi terkait lainnya.(**)

Comment