Peinjaman Pemerintah Pusat ke Pemda Dimaksudkan untuk Tutupi Kekurangan APBD

EDISIINDONESIA.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pinjaman pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2025 bisa digunakan untuk pendanaan APBD di awal tahun.

Untuk diketahui, PP 8/2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat mengatur pinjaman yang diberikan pusat kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN dan BUMD.

Purbaya menjelaskan bahwa pada waktu tertentu, pemda kekurangan uang untuk mendanai APBD di awal tahun. Hal ini sempat disinggung olehnya lantaran masuknya transfer ke daerah (TKD) ke rekening pemda diketahui memiliki jeda waktu beberapa bulan setiap awal tahunnya.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang pemda kekurangan uang ya untuk itu aja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” terangnya kepada wartawan usai menghadiri rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (30/10/2025).

Purbaya menyebut pinjaman yang diberikan sebagaimana PP 8/2025 itu terbuka untuk bisa diberikan untuk jangka panjang. Namun, itu tergantung dengan proyek-proyek yang membutuhkan pinjaman dimaksud.

“Kami lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kami lihat juga,” paparnya.

Kendati demikian, Purbaya masih belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana skema peminjamannya. Adapun, pasal 6 PP 38/2025 mengatur bahwa pemberian pinjaman diberikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau 12 bulan. Pinjaman dari pusat ke daerah, BUMN maupun BUMD itu berasal dari APBN.

“Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN,” bunyi pasal 8 PP tersebut. (edisi/bisnis)

Comment