KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara menegaskan bahwa tidak ada tanah ulayat yang diakui secara administratif di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025).
Sebelumnya, puluhan massa PMT menuntut ketegasan lembaga legislatif terhadap dugaan perampasan lahan ulayat oleh perusahaan tambang, khususnya PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS).
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Konawe Utara, Dr. Safruddin, menjelaskan bahwa seluruh penempatan komunitas di wilayahnya, seperti di Morobundu, tercatat sebagai komunitas adat terpencil, bukan sebagai komunitas pemilik tanah adat.
“Konawe Utara itu heterogen, ada berbagai kelompok masyarakat. Dalam penempatan komunitas di Morobundu, tidak disebutkan bahwa itu adalah komunitas adat terakhir, tetapi komunitas adat terpencil,” ujarnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sultra.
Safruddin menjelaskan bahwa pemberian ruang penempatan bagi masyarakat telah melalui proses yang diatur dan mendapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 21 Oktober 2023, berdasarkan usulan yang diajukan pada 20 Oktober 2023, mencakup sekitar 100 kepala keluarga dengan luas lahan 210 hektare.
Ia menegaskan bahwa proses pengakuan terhadap tanah adat bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.
“Kalau bicara pengakuan tanah adat, itu belum dibicarakan di lembaga adat. Mekanismenya harus dibawa ke musyawarah adat. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasi, tapi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tegasnya.
Safruddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru dalam memahami status lahan. Kesalahan administrasi dalam pengakuan atau penguasaan tanah dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kalau kita salah dalam administrasi, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum. Karena itu, semua harus hati-hati,” ujarnya.
Sebagai Ketua Lembaga Adat Kabupaten Konawe Utara, Safruddin menambahkan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan klaim lahan adat akan dibahas melalui musyawarah adat kabupaten sebelum dibawa ke ranah pemerintah.(**)
Comment