KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan visitasi dan verifikasi lapangan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Kendari, Senin (20/10/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 terhadap badan publik di Sulawesi Tenggara.
Komisioner KI Sultra, Ulil Amri, menyampaikan bahwa pihaknya menilai langsung kesesuaian data yang disampaikan PPID Kota Kendari dalam kuesioner monev dengan kondisi pelaksanaan layanan informasi publik di lapangan.
“Kami memastikan apakah data yang dikirim melalui kuesioner sejalan dengan fakta di PPID. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kesesuaian, artinya implementasi layanan informasi publik di Kota Kendari berjalan sesuai prosedur,” kata Ulil Amri.
Ia menambahkan, verifikasi ini juga menyasar pemenuhan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk ruang layanan PPID, standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi informasi, hingga pengelolaan data digital.
Menurutnya, tata kelola informasi publik yang baik harus berorientasi pada akses informasi yang mudah dan transparan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menyatakan bahwa Pemkot Kendari berupaya memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik secara bertahap.
Ia mengungkapkan bahwa dua tahun sebelumnya Kota Kendari masih berada pada kategori tidak informatif dalam penilaian KI.
“Tahun ini kami berusaha memperbaiki berbagai indikator penilaian agar bisa meningkat ke kategori menuju informatif, dan kalau memungkinkan masuk kategori informatif,” ujarnya.
Ia berharap hasil verifikasi ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi pemerintah kepada masyarakat.(**)
Comment