WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri Antapia Kelurahan Wandoka yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 diduga dikerjakan asal-asalan dan kejar keuntungan banyak.
Pasalnya, pekerjaan swakakelola tersebut diduga menggunakan material pasir putih yang relatif murah dibandingkan material pasir yang didatangkan dari luar.
Bahkan untuk mengelabui instansi pengawas di lapangan, pasir putih tersebut ditutupi pasir hitam di atasnya sehingga tidak terpantau oleh baik masyarakat maupun instansi terkait.
Selain itu, material rangka atap plafon diduga proyek yang menelan anggaran sebesar Rp943.776.000 tersebut diduga kuat menggunakan kayu yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), karna kualitas dan daya tahan rendah.
Perlu diketahui, Kegiatan tersebut melanggar Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga pemerintah kabupaten Wakatobi tahun 2021 dan surat edaran bupati Wakatobi nomor 549/89 tahun 2014 tentang pelarangan penggunaan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik bersumber dari APBD ataupun APBN.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Wa Ode Hariati mengakui adanya material pasir lokal yang dibawa ke lokasi proyek tersebut.
“Ini kan saya pesan pasir dari malaoge pak tapi dia mogok kapal itu tapi mereka bawakan itu,” ucapanya beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi terkait penggunaan material kayu yang diduga tidak sesuai RAB, pihaknya enggan memberikan tanggapan spesifik.
“PPK nya itu dari Jakarta pak, pergi tanyakan sendiri di dinas. Maaf saya ada tamu,” singkatnya sambil memutus sambungan terlepon. (**)
Comment