EDISIINDONESIA.id- Komisi VI DPR RI telah merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang BUMN dengan membentuk panitia kerja (Panja) yang menghasilkan 11 pokok pikiran perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003.
Kesimpulan ini dicapai dalam rapat tingkat I antara Komisi VI DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri PAN-RB, dan Menteri Hukum, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.
Berikut adalah 11 pokok pikiran yang dipaparkan oleh Andre Rosiade:
1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk mengelola tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK No. 120/PU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Pemberian kesempatan yang sama bagi karyawan BUMN dari semua gender untuk menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
7. Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
8. Pengecualian pengelolaan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
“Dengan ini, kami menyampaikan laporan hasil Panja RUU tentang perubahan keempat atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk disetujui dalam forum pembicaraan tingkat I, agar dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada forum paripurna yang akan datang,” kata Andre Rosiade di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jumat, 26 September 2025.(edisi/rmol)
Comment