Dalang di Balik PT. BSJ Terungkap, Ampuh Sultra Desak Kejagung Bertindak

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 19 September 2025, menuntut penindakan terhadap PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) atas dugaan serangkaian pelanggaran hukum.

Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra, menyatakan bahwa PT. BSJ, yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, diduga kuat melakukan pelanggaran, mulai dari masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pencemaran lingkungan laut yang merugikan nelayan setempat, hingga penyerobotan kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 78 hektar.

“PT. BSJ ini seperti kebal hukum. Kami menduga ada tokoh-tokoh besar yang melindungi mereka,” ujar Hendro saat audiensi dengan perwakilan Kejagung RI.

Ampuh Sultra mengungkapkan dua nama yang diduga memiliki pengaruh besar di balik PT. BSJ, yaitu Jhonson Yaptonaga, yang dikenal sebagai pemilik bisnis mobil mewah Lamborghini Indonesia, dan Arif Kurniawan, yang disebut-sebut terlibat dalam sejumlah kasus pertambangan besar di berbagai daerah.

“Kami menduga kedua nama inilah yang membuat PT. BSJ seolah tidak tersentuh hukum, terutama terkait kasus penyerobotan Hutan Lindung,” tegas Hendro.

Massa aksi mendesak Kepala Kejaksaan Agung, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT. BSJ. Mereka menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara PT. BSJ dengan PT. TMS di Bombana, yang telah disegel karena kasus serupa.

Ampuh Sultra juga mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 13 Desember 2024, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti.

Oleh karena itu, mereka membawa kasus ini ke Kejagung RI dengan harapan mendapat perhatian dan penindakan yang serius.

“Kami berharap, dengan membawa kasus ini ke Kejagung, laporan kami tidak lagi ‘mandek’ seperti di Kejati Sultra,” pungkas Hendro.(**)

Comment