BPK Soroti Tata Ruang dan Pajak Daerah, Pemkot Kendari Siap Evaluasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar exit meeting pemeriksaan pendahuluan terkait tata ruang serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari ini dihadiri Wakil Wali Kota Sudirman bersama jajaran OPD terkait.

Ada dua hal yang menjadi fokus utama pemeriksaan, yaitu efektivitas penataan ruang tahun 2023–2025 dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

Dari sisi tata ruang, BPK menekankan pentingnya penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara di bidang keuangan daerah, perhatian tertuju pada retribusi parkir, retribusi sampah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa catatan dari BPK akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Exit meeting ini bukan akhir, tapi langkah awal untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kami akan fokus pada penyusunan RTRW dan optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi,” jelasnya.

Dari pihak BPK, Imran selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa menegaskan bahwa pemeriksaan masih pada tahap awal dan bersifat umum.

Ia menyebut, tata ruang dan pendapatan asli daerah (PAD) adalah dua aspek yang harus segera dibenahi agar Pemkot Kendari bisa memperkuat basis pembangunan sekaligus kemandirian fiskal.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkot Kendari untuk mempercepat pembaruan tata ruang sekaligus menutup kebocoran potensi PAD.

Dengan begitu, tata kelola ruang kota dapat lebih tertib dan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan untuk pembangunan.(**)

Comment