AL dan AS Ditetapkan Tersangka Korupsi Kapal Pesiar Polda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah Aslaman Sadiq, yang merupakan mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan Aini Landia, Direktur CV Wahana.

Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Kapolda Sultra, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penetapan kedua tersangka.

“Kami telah menetapkan saudara AS selaku PPK (mantan Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya pada hari Jumat (12/9/2025).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta-fakta hukum serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Barang bukti yang telah disita oleh penyidik meliputi dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka telah ditahan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya.(**)

Comment