11 Tahun Buron, Polda Sultra Tingkatkan Penanganan DPO Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014. Sebelumnya, Polres Wakatobi telah menangani perkara ini dengan dua tersangka telah divonis dan menjalani hukuman. Namun, satu tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, penanganan DPO ini kini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Audit internal terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Wakatobi menghasilkan dua rekomendasi penting.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menjelaskan bahwa rekomendasi pertama adalah pengalihan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Sultra.

Rekomendasi kedua adalah pemberian sanksi tegas kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang terbukti lalai dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada DPO yang saat itu mengajukan diri sebagai calon anggota DPRD.

“Kedua rekomendasi ini telah ditindaklanjuti. Petugas yang lalai telah dikenakan sanksi berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” tegas Kabid Humas pada Kamis, 11 September 2025.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum telah melayangkan panggilan pertama kepada DPO. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kendala transportasi laut.

Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dengan jadwal pemeriksaan pada minggu depan.(**)

Comment